Kantah Kota Banda Aceh Dampingi Mahkamah Syar'iyah dalam Eksekusi Perkara di Gampong Blangcut
Oleh Redaksi Seulanga
Diperbarui
1 menit baca

Banda Aceh – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh mendampingi Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2026/MS.Bna di Gampong Blangcut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Rabu (14/10/2026).
Kantah Kota Banda Aceh diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Mila Hayati, S.H., M.Kn., bersama staf dan petugas ukur. Di lokasi, petugas ukur melakukan pengukuran objek perkara untuk mendukung pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, didampingi panitera, jurusita, dan tim pelaksana. Kegiatan juga dihadiri Keuchik Gampong Blangcut, Bhabinkamtibmas, serta para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya.
Kehadiran Kantah Kota Banda Aceh merupakan dukungan terhadap pelaksanaan proses hukum di bidang pertanahan sesuai tugas dan fungsinya, sekaligus bentuk koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara pertanahan.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.



