
Catat Jam Layanan Kantah Kota Banda Aceh, Akhir Pekan Tetap Buka
Senin–Kamis 08.00–12.00 dan 14.00–15.30 WIB, Jumat 08.00–11.30 dan 14.00–16.00 WIB, Sabtu–Minggu di Pelataran 09.00–13.00 WIB.

Senin–Kamis 08.00–12.00 dan 14.00–15.30 WIB, Jumat 08.00–11.30 dan 14.00–16.00 WIB, Sabtu–Minggu di Pelataran 09.00–13.00 WIB.

Nay mengurus balik nama karena jual beli sendiri, mendapat informasi persyaratan lewat hotline WhatsApp, dan hanya membayar biaya resmi.

Wahyu Ardiansyah resmi memimpin Kantah Kota Banda Aceh, sementara Irvandi Satria dilantik sebagai Kepala Subdirektorat Tematik Kawasan di Kementerian ATR/BPN.

Upacara bertema "Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia" diikuti jajaran pegawai berseragam KORPRI di halaman kantor.

Pegawai mendapat penjelasan tentang Tabungan Hari Tua, pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan cara merencanakan keuangan sejak masa aktif.

Petugas mengambil titik koordinat dengan alat ukur GNSS untuk mencocokkan objek tanah dalam perkara dengan data pertanahan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran mengingatkan pegawai menjaga disiplin, integritas, dan kerja sama agar berkas layanan selesai tepat waktu.

Kantah Kota Banda Aceh menegaskan biaya layanan pertanahan cukup dibayar sesuai tarif PNBP resmi, tanpa uang pelicin atau jasa urus.

Peninjauan lapangan memvalidasi data permohonan dengan kondisi riil dan menjadi kunci terbitnya Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).

Layanan Pengukuran Terjadwal memberi kepastian waktu ukur tanah, dengan tarif yang dihitung sesuai ketentuan resmi.

Kantah Kota Banda Aceh mengingatkan tujuh dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan balik nama sertipikat tanah.

Fotokopi KTP dan KK dilegalisir di Disdukcapil, bukan di kantor desa. Lupa legalisir? Bawa dokumen asli ke loket.