Kantah Kota Banda Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Lakukan Konstatering di Gampong Batoh
Oleh Redaksi Seulanga
2 menit baca

Banda Aceh – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh bersama Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh melaksanakan konstatering atau pencocokan objek bidang tanah di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, pada Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis dengan kondisi nyata di lapangan terhadap objek tanah yang menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.
Di lokasi, petugas Kantah Kota Banda Aceh melakukan pengambilan titik koordinat menggunakan alat ukur GNSS dan mencatat hasil pengamatan di lapangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian dicocokkan dengan data pertanahan yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Apa Itu Konstatering?
Konstatering adalah kegiatan pencocokan objek perkara di lapangan dengan data yang tercantum dalam putusan atau permohonan, sehingga batas, letak, dan luas objek dapat dipastikan sebelum proses hukum berikutnya dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, peran Kantor Pertanahan adalah menyediakan data dan keterangan teknis pertanahan, antara lain:
Letak dan batas bidang tanah, berdasarkan pengukuran ulang di lapangan;
Kesesuaian dengan data pendaftaran tanah, seperti peta bidang dan surat ukur; dan
Kondisi fisik objek, termasuk keberadaan bangunan dan penguasaan di atas tanah.
Data yang akurat membantu majelis atau panitera memastikan objek yang disebut dalam perkara benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga mencegah kekeliruan objek dan potensi sengketa lanjutan.
Mendukung Penegakan Hukum
Kegiatan ini menambah daftar dukungan Kantah Kota Banda Aceh terhadap lembaga peradilan sepanjang Oktober 2026. Sebelumnya, Kantah Kota Banda Aceh juga mendampingi pemeriksaan setempat dan pengukuran objek eksekusi atas permintaan Pengadilan Negeri Banda Aceh di sejumlah gampong.
Melalui kegiatan konstatering ini, Kantah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus mendukung proses penegakan hukum melalui penyediaan data dan informasi pertanahan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.



