Kantah Kota Banda Aceh Ikuti Pemeriksaan Setempat Perkara Pertanahan di Kampung Baru
Oleh Redaksi Seulanga
Diperbarui
1 menit baca

Banda Aceh – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh mengikuti Pemeriksaan Setempat (descente/plaatselijke opneming en onderzoek) bersama Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan atas perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN.BNA dengan objek di kawasan Taman Sari, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Majelis hakim bersama para pihak meninjau langsung kondisi objek sengketa di lapangan. Hasil peninjauan menjadi gambaran faktual yang mendukung pemeriksaan perkara di persidangan.
Keikutsertaan Kantah Kota Banda Aceh menunjukkan bahwa penanganan perkara pertanahan tidak berhenti pada berkas dan persidangan, tetapi juga memerlukan pemahaman atas kondisi nyata objek tanah.
Melalui kegiatan ini, koordinasi antara Kantah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh diharapkan terus terjalin baik dalam mendukung penanganan perkara pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.



