Langsung ke konten
Cari beritaSeulanga

Kantah Kota Banda Aceh Ukur Objek Tanah untuk Sita Eksekusi Perkara di Gampong Lampaseh Aceh

Oleh Redaksi Seulanga

Diperbarui

Petugas ukur Kantor Pertanahan menandai batas bidang tanah dengan alat GNSS di lahan bersemak di Gampong Lampaseh Aceh.
Foto: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh melaksanakan pengukuran objek tanah dalam rangka sita eksekusi perkara Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN.Bna di Gampong Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (20/10/2026). Pengukuran dilakukan atas permintaan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebagai bagian dari proses pelaksanaan sita eksekusi.

Kegiatan di lapangan turut dihadiri pemohon eksekusi, termohon eksekusi, perangkat gampong, petugas pengadilan, serta pihak keamanan. Kehadiran para pihak memastikan pengukuran berlangsung terbuka dan setiap pihak dapat menyaksikan langsung batas-batas objek yang diukur.

Petugas ukur Kantah Kota Banda Aceh menelusuri batas bidang tanah menggunakan alat ukur berbasis satelit (GNSS). Objek perkara berupa lahan yang sebagian ditumbuhi semak dan berbatasan dengan genangan air, sehingga petugas perlu membuka jalur dan menandai titik-titik batas secara cermat sebelum koordinat direkam.

Di lokasi, petugas bersama perwakilan pengadilan dan para pihak juga mencermati dokumen perkara. Langkah ini penting agar objek yang diukur benar-benar sesuai dengan yang dimaksud pengadilan.

Dukungan terhadap Penegakan Hukum

Dalam proses eksekusi perkara perdata yang menyangkut tanah, pengadilan memerlukan data fisik yang akurat mengenai letak, batas, dan luas objek. Di sinilah peran Kantor Pertanahan. Hasil pengukuran memberikan gambaran yang pasti tentang objek yang akan disita, sehingga pelaksanaan putusan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Pengukuran dilakukan secara cermat dan profesional sebagai bentuk dukungan Kantah Kota Banda Aceh terhadap proses penegakan hukum di bidang pertanahan. Melalui koordinasi antara PN Banda Aceh, Kantah Kota Banda Aceh, dan seluruh pihak terkait, pelaksanaan sita eksekusi diharapkan berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini menambah rangkaian pendampingan perkara yang dilakukan Kantah Kota Banda Aceh pada Oktober 2026. Sebelumnya, Kantah mengikuti pemeriksaan setempat bersama PN Banda Aceh dan mendampingi Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam eksekusi perkara di Gampong Blangcut.

Penanganan perkara pertanahan juga menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN secara nasional. Dalam rilis 22 Oktober 2026, Kementerian menyampaikan telah menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan sebagai upaya melindungi hak masyarakat.

Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Berita terkait