Langsung ke konten
Cari beritaSeulanga

Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kota Banda Aceh Lakukan Pemeriksaan Lapangan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Lampaseh

Oleh Redaksi Seulanga

Diperbarui

Tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan berdiskusi dengan warga saat pemeriksaan lapangan di Lampaseh.
Foto: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta anggota tim.

Tim berangkat menggunakan kendaraan operasional ATR/BPN menuju lokasi yang dimohonkan. Setibanya di lapangan, tim meninjau kondisi bidang tanah dan lingkungan sekitarnya, berdiskusi dengan pihak-pihak yang ditemui di lokasi, serta mencatat data yang diperlukan untuk bahan analisis.

Apa Itu Pertimbangan Teknis Pertanahan?

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, PTP adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah. Isinya meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

PTP diberikan antara lain untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha. PTP juga diberikan untuk penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul, serta penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Dengan kata lain, sebelum sebidang tanah digunakan untuk suatu rencana kegiatan, Kantor Pertanahan menilai terlebih dahulu apakah rencana tersebut sesuai dengan kondisi penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah di lapangan.

Mengapa Perlu Pemeriksaan Lapangan?

Peninjauan lapangan merupakan salah satu tahapan wajib dalam pelaksanaan PTP. Tahapannya meliputi permohonan, peninjauan lapangan, pengolahan dan analisis data, rapat pembahasan, penyusunan risalah dan peta, hingga penerbitan PTP.

Menurut Pasal 18 Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021, peninjauan lapangan bertujuan memverifikasi data pada peta kerja lapangan. Peninjauan juga dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan tanah, kemampuan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hasil peninjauan dituangkan dalam berita acara.

Data dari lapangan kemudian dianalisis dan dibahas sebelum dituangkan dalam risalah PTP. Risalah tersebut paling sedikit memuat indikasi ada atau tidaknya sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan pada lokasi yang dimohon, termasuk kemampuan tanahnya. Dengan begitu, risiko persoalan pertanahan dapat dikenali sejak awal sebelum rencana kegiatan dijalankan.

Peraturan yang sama menetapkan bahwa pelaksanaan PTP di Kantor Pertanahan dilakukan oleh tim yang dibentuk kepala kantor. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan bertindak sebagai ketua tim, dengan kelompok jabatan fungsional penatagunaan tanah dan unsur teknis sebagai anggota.

Melalui pemeriksaan lapangan yang cermat, Kantah Kota Banda Aceh berupaya memastikan PTP yang diterbitkan didasarkan pada data yang akurat. PTP yang akurat mendukung pemanfaatan ruang yang tertib di Kota Banda Aceh dan memberikan kepastian bagi pemohon.

Rujukan: Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Berita terkait