Langsung ke konten
Cari beritaSeulanga

Perkuat Layanan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Banda Aceh Gandeng Pemko Banda Aceh

Oleh Redaksi Seulanga

Diperbarui

Kepala Kantah Kota Banda Aceh bersama jajaran dan pejabat Pemko Banda Aceh berfoto bersama dengan pose tangan membentuk simbol.
Foto: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dalam rangka implementasi kebijakan layanan PERINTIS 10 Hari, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh, Irvandi Satria, S.SiT., QRMP, bersama jajaran melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, Selasa (15/9/2026). Koordinasi ini melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) serta Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan kebijakan layanan PERINTIS 10 Hari, sehingga dapat berjalan secara efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui sinergi antara Kantah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh ini, layanan PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat memberikan kemudahan, kepastian, dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kota Banda Aceh.

Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Berita terkait