Langsung ke konten
Cari beritaSeulanga

Urus Balik Nama Sendiri, Najla: Pelayanan di Kantah Kota Banda Aceh Ramah dan Cepat

Oleh Redaksi Seulanga

Diperbarui

Najla menyampaikan testimoni tentang pengurusan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.
Foto: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh kembali menyerahkan sertipikat kepada masyarakat penerima layanan prioritas. Kali ini sertipikat diterima Najla, yang telah menyelesaikan permohonan peralihan hak atau balik nama sertipikat di Kantah Kota Banda Aceh.

Najla mengurus permohonannya secara langsung di Kantor Pertanahan. Dalam video testimoni yang diunggah Kantah Kota Banda Aceh pada Selasa (20/10/2026), ia membagikan pengalamannya selama proses pengurusan.

"Saya telah menyelesaikan permohonan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Yang saya rasakan, di sini pelayanannya sangat ramah, dan juga saya menyelesaikan segalanya dengan cepat," tutur Najla.

Tanpa Perantara, Lebih Pasti

Penyerahan kepada Najla melanjutkan penyerahan sertipikat layanan prioritas yang dilakukan Kantah Kota Banda Aceh sepekan sebelumnya kepada Nay, warga Desa Keudah, yang juga mengurus balik nama secara mandiri.

Pengalaman serupa juga diangkat Kementerian ATR/BPN dalam rilis 22 Oktober 2026 berjudul "Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan". Dalam rilis itu, Nova, warga Banda Aceh, menyelesaikan pengurusan sertipikatnya di Kantah Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari, mulai dari pemecahan hingga peralihan hak. Ia menilai pengurusan sertipikat dapat dilakukan sendiri selama persyaratan administrasi dan dokumen pendukungnya lengkap.

Kantah Kota Banda Aceh mengajak masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara langsung di Kantor Pertanahan, tanpa melalui jasa orang lain atau calo. Dengan mengurus sendiri, masyarakat mengetahui secara pasti tahapan layanan, persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya yang dibayarkan sesuai ketentuan resmi.

Sertipikat yang diterbitkan saat ini berbentuk sertipikat elektronik, sejalan dengan transformasi layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN.

Masyarakat yang membutuhkan informasi persyaratan layanan pertanahan dapat bertanya terlebih dahulu melalui Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh di 0811 6880 570.

Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Berita terkait