
Sertipikat Hilang? Ini Syarat dan Waktu Pengurusan Penggantinya di Kantah Banda Aceh
Sertipikat tanah yang hilang dapat diganti di Kantah Kota Banda Aceh dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diganti di Kantah Kota Banda Aceh dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Pemecahan mengubah satu bidang menjadi beberapa bidang baru, sedangkan pemisahan hanya memisahkan sebagian bidang dan sertipikat induknya tetap berlaku.