Langsung ke konten
Cari beritaSeulanga

Sertipikat Hilang? Ini Syarat dan Waktu Pengurusan Penggantinya di Kantah Banda Aceh

Oleh Redaksi Seulanga

Diperbarui

Ilustrasi dokumen sertipikat dengan logo ATR/BPN dan tanda centang.
Foto: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Kehilangan sertipikat tanah tidak perlu membuat panik. Sertipikat pengganti dapat diurus di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat Pengganti Sertipikat Hilang

  1. Formulir permohonan

  2. Fotokopi sertipikat atau sporadik

  3. Hasil pengukuran lapangan

  4. Surat keterangan hilang dari Kepolisian

  5. Pengumuman di koran (Serambi)

  6. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik hak (telah dilegalisir)

Jika Pemilik Sertipikat Telah Meninggal

Selain persyaratan di atas, pemohon melampirkan akta kematian, fotokopi surat keterangan ahli waris atau penetapan pengadilan (telah dilegalisir), serta KTP dan Kartu Keluarga ahli waris (telah dilegalisir).

Standar Waktu Layanan

Standar waktu layanan penggantian sertipikat hilang adalah 40 hari kerja, dihitung sejak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelum datang ke kantor, masyarakat dapat bertanya terlebih dahulu melalui Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh di nomor 0811 6880 570. Pengecekan berkas dan simulasi biaya juga dapat diakses melalui linktr.ee/kantahkotabandaaceh.

Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Berita terkait