Sertipikat Hilang? Ini Syarat dan Waktu Pengurusan Penggantinya di Kantah Banda Aceh
Oleh Redaksi Seulanga
Diperbarui
1 menit baca

Banda Aceh – Kehilangan sertipikat tanah tidak perlu membuat panik. Sertipikat pengganti dapat diurus di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat Pengganti Sertipikat Hilang
Formulir permohonan
Fotokopi sertipikat atau sporadik
Hasil pengukuran lapangan
Surat keterangan hilang dari Kepolisian
Pengumuman di koran (Serambi)
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik hak (telah dilegalisir)
Jika Pemilik Sertipikat Telah Meninggal
Selain persyaratan di atas, pemohon melampirkan akta kematian, fotokopi surat keterangan ahli waris atau penetapan pengadilan (telah dilegalisir), serta KTP dan Kartu Keluarga ahli waris (telah dilegalisir).
Standar Waktu Layanan
Standar waktu layanan penggantian sertipikat hilang adalah 40 hari kerja, dihitung sejak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebelum datang ke kantor, masyarakat dapat bertanya terlebih dahulu melalui Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh di nomor 0811 6880 570. Pengecekan berkas dan simulasi biaya juga dapat diakses melalui linktr.ee/kantahkotabandaaceh.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.



