Sering Tertukar? Ini Beda Pemisahan dan Pemecahan Sertipikat Tanah
Oleh Redaksi Seulanga
Diperbarui
2 menit baca

Banda Aceh – Masih banyak masyarakat yang keliru membedakan istilah pemisahan dan pemecahan sertipikat tanah. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh menjelaskan, meski sama-sama berkaitan dengan pembagian bidang tanah, keduanya memiliki mekanisme dan tujuan hukum yang berbeda.
Secara umum, pemecahan sertipikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar diubah menjadi beberapa bidang baru. Setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan sertipikat tersendiri, sementara sertipikat induknya dinyatakan tidak berlaku lagi (nonaktif). Sebaliknya, pemisahan sertipikat dilakukan ketika hanya sebagian dari suatu bidang tanah yang ingin dipisahkan menjadi sertipikat baru — sertipikat induknya tetap aktif dan berlaku, hanya luasnya yang berkurang sesuai bagian yang dipisahkan.
Dasar Hukum
Ketentuan pemecahan dan pemisahan sertipikat tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pelaksanaan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Contoh Penerapan
Sebagai gambaran, pemisahan bidang tanah seluas 1.000 m² dapat menghasilkan sertipikat induk seluas 700 m² (tetap aktif) dan satu sertipikat baru seluas 300 m². Pemisahan biasanya diajukan untuk keperluan seperti penjualan sebagian tanah, hibah, maupun pembagian harta bersama. Sementara pada pemecahan, seluruh bidang tanah induk dipecah menjadi beberapa bidang baru dan masing-masing memperoleh surat ukur, buku tanah, serta sertipikat tersendiri.
Kedua proses ini memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri yang perlu dipenuhi pemohon. Kantah mengimbau masyarakat yang berencana melakukan pemisahan atau pemecahan sertipikat untuk berkonsultasi langsung ke loket pelayanan agar memperoleh informasi yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.



