
Bayar Sesuai PNBP Resmi, Laporkan Jika Diminta Lebih: Kantah Kota Banda Aceh Tegaskan Layanan Tanpa Pungli
Kantah Kota Banda Aceh menegaskan biaya layanan pertanahan cukup dibayar sesuai tarif PNBP resmi, tanpa uang pelicin atau jasa urus.

Kantah Kota Banda Aceh menegaskan biaya layanan pertanahan cukup dibayar sesuai tarif PNBP resmi, tanpa uang pelicin atau jasa urus.

Kantah Kota Banda Aceh meraih nilai 17,50 dari 17,50 dengan predikat A (Sangat Baik) pada Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi periode Agustus 2026.