Langsung ke konten
Cari beritaSeulanga

Bayar Sesuai PNBP Resmi, Laporkan Jika Diminta Lebih: Kantah Kota Banda Aceh Tegaskan Layanan Tanpa Pungli

Oleh Redaksi Seulanga

Diperbarui

Ilustrasi catatan biaya layanan pertanahan: PNBP sesuai tarif, pungli Rp0.
Foto: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh kembali mengingatkan masyarakat bahwa biaya layanan pertanahan cukup dibayar sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang disetor langsung ke kas negara. Pesan ini disampaikan melalui unggahan bertajuk #JumatBerkah "Rp0 untuk pungli, sisanya untuk sedekah" di akun Instagram @kantahkotabandaaceh, Jumat (30/10/2026).

Melalui unggahan tersebut, Kantah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang pelicin atau membayar "jasa urus" kepada pihak mana pun untuk mendapatkan layanan pertanahan. Daripada untuk pungutan liar, uang tersebut lebih baik dimasukkan ke kotak infak masjid.

Tarif Resmi dan Disetor ke Kas Negara

Jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Setiap pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Setor (SPS) yang diterbitkan untuk berkas permohonan dan disetorkan ke kas negara melalui bank atau kanal pembayaran resmi, bukan melalui petugas.

Agar terhindar dari pungli, masyarakat dapat melakukan tiga langkah berikut:

  1. Cek simulasi biaya resmi melalui tautan linktr.ee/kantahkotabandaaceh sebelum mengajukan permohonan;

  2. Bayar sesuai tagihan resmi PNBP yang tercantum dalam SPS; dan

  3. Laporkan jika diminta membayar lebih melalui Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh di nomor 0811 6880 570.

Bagian dari Komitmen Zona Integritas

Imbauan ini merupakan bagian dari komitmen Kantah Kota Banda Aceh sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk menghadirkan pelayanan yang bersih dan transparan. Masyarakat juga dianjurkan mengurus berkas secara langsung tanpa perantara agar memperoleh informasi persyaratan dan biaya langsung dari petugas resmi.

Kementerian ATR/BPN sendiri terus mendorong masyarakat mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Seperti disampaikan dalam berbagai kampanye Kementerian, pengurusan dokumen pertanahan kini dapat dilakukan langsung tanpa perantara, dengan biaya dan waktu yang jelas.

Pelayanan bersih tanpa pungli, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Wilayah Bebas dari Korupsi.

Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Berita terkait