Langsung ke konten
Cari beritaSeulanga

Ingin Balik Nama Sertipikat? Siapkan Tujuh Dokumen Ini Lebih Dulu

Oleh Redaksi Seulanga

Diperbarui

Seorang perempuan berkacamata tersenyum sambil memberi isyarat berbisik, dari video edukasi Kementerian ATR/BPN.
Foto: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah akan berjalan lancar bila berkas permohonan sudah lengkap sejak awal. Untuk itu, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh membagikan ulang video edukasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang dokumen yang perlu disiapkan masyarakat sebelum mengajukan balik nama, Kamis (22/10/2026).

Balik nama diperlukan ketika kepemilikan tanah berpindah dari satu pihak ke pihak lain, misalnya karena jual beli. Masyarakat diimbau segera mendaftarkan peralihan hak tersebut ke Kantor Pertanahan agar data pemilik pada sertipikat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berdasarkan video edukasi Kementerian ATR/BPN tersebut, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama karena jual beli:

  1. Sertipikat hak atas tanah asli.

  2. Bukti identitas kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

  3. Bukti pembayaran penerimaan negara, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  4. Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

  5. Surat Pengantar Akta dari PPAT.

  6. Bukti pengecekan sertipikat.

  7. Formulir permohonan pendaftaran peralihan hak dari Kantor Pertanahan.

Urus Sendiri Ternyata Tidak Rumit

Kelengkapan berkas juga menjadi kunci bagi warga yang telah membuktikan sendiri kemudahan layanan balik nama di Kantah Kota Banda Aceh. Dalam rilis Kementerian ATR/BPN pada 22 Oktober 2026, Nova, warga Banda Aceh, menyelesaikan pengurusan sertipikatnya di Kantah Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari, mulai dari pemecahan hingga peralihan hak.

"Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungnya," ujar Nova, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Pengalaman serupa disampaikan Najla dan Nay, dua penerima layanan prioritas yang menerima sertipikat hasil balik nama di Kantah Kota Banda Aceh pada Oktober ini.

Kantah Kota Banda Aceh mengajak masyarakat untuk mengurus balik nama secara langsung tanpa perantara. Informasi persyaratan dapat ditanyakan terlebih dahulu melalui Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh di 0811 6880 570.

Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Berita terkait