
Catat Jam Layanan Kantah Kota Banda Aceh, Akhir Pekan Tetap Buka
Senin–Kamis 08.00–12.00 dan 14.00–15.30 WIB, Jumat 08.00–11.30 dan 14.00–16.00 WIB, Sabtu–Minggu di Pelataran 09.00–13.00 WIB.

Senin–Kamis 08.00–12.00 dan 14.00–15.30 WIB, Jumat 08.00–11.30 dan 14.00–16.00 WIB, Sabtu–Minggu di Pelataran 09.00–13.00 WIB.

Kantah Kota Banda Aceh menegaskan biaya layanan pertanahan cukup dibayar sesuai tarif PNBP resmi, tanpa uang pelicin atau jasa urus.

Peninjauan lapangan memvalidasi data permohonan dengan kondisi riil dan menjadi kunci terbitnya Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).

Layanan Pengukuran Terjadwal memberi kepastian waktu ukur tanah, dengan tarif yang dihitung sesuai ketentuan resmi.

Kantah Kota Banda Aceh mengingatkan tujuh dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan balik nama sertipikat tanah.

Pemilik rumah tinggal bersertipikat HGB dapat mengajukan peningkatan hak menjadi Hak Milik di Kantor Pertanahan.

Kantah Kota Banda Aceh membagikan tiga ketentuan geotagging yang perlu diperhatikan PPAT pada layanan pengecekan sertipikat.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diganti di Kantah Kota Banda Aceh dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Pemecahan mengubah satu bidang menjadi beberapa bidang baru, sedangkan pemisahan hanya memisahkan sebagian bidang dan sertipikat induknya tetap berlaku.

Patok tanah menandai batas bidang secara jelas, memudahkan pengukuran dan pendaftaran, serta mencegah sengketa antarpemilik lahan.

Zona Nilai Tanah (ZNT) membantu masyarakat mengetahui perkiraan nilai tanah di suatu wilayah sebelum membeli atau menjual tanah.