Langsung ke konten
Cari beritaSeulanga

Jangan Anggap Sepele, Ini Pentingnya Patok Tanah bagi Kepastian Batas Bidang

Oleh Redaksi Seulanga

Diperbarui

Ilustrasi tiang kayu pembatas lahan dengan kawat di padang rumput.
Foto: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh mengingatkan masyarakat bahwa patok tanah bukan sekadar penanda biasa. Keberadaannya memiliki peran penting untuk menunjukkan batas bidang tanah secara jelas, sekaligus mencegah potensi sengketa antarpemilik lahan di kemudian hari.

Kantah menjelaskan, patok tanah yang terpasang dengan baik dan sesuai ketentuan akan memudahkan proses pengukuran, pendaftaran, hingga penyelesaian sengketa apabila suatu saat diperlukan. Sebaliknya, batas bidang yang tidak jelas kerap menjadi pemicu utama konflik pertanahan antarwarga.

Masyarakat yang memiliki bidang tanah diimbau untuk memastikan patok tanahnya telah terpasang dengan benar sesuai kriteria yang berlaku, dan segera berkoordinasi dengan Kantah apabila menemukan batas bidang yang meragukan.

Fungsi Patok Tanah

Patok berfungsi sebagai tanda batas kepemilikan yang bersifat permanen antara satu bidang tanah dengan bidang tanah lain di sekitarnya. Keberadaannya membantu mencegah sengketa maupun tumpang tindih batas lahan, mempermudah petugas Kantah saat melakukan pengukuran karena batas bidang tidak perlu ditentukan ulang, serta menjadi dasar data hasil pengukuran dalam proses penerbitan sertipikat tanah yang sah.

Ukuran dan Ketentuan Patok Tanah

Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, patok tanah harus memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  • Panjang keseluruhan minimal 50 cm, ditanam 40 cm ke dalam tanah dengan sisa 10 cm di atas permukaan tanah.

  • Untuk bidang tanah seluas kurang dari 10 hektare, patok dapat berupa pipa atau batang besi bergaris tengah 5 cm dengan panjang minimal 100 cm (80 cm tertanam, 20 cm di atas tanah, diberi tutup dan dicat merah), atau pipa paralon berisi cor beton (campuran pasir, kerikil, dan semen) dengan ukuran serupa.

Kantah mengingatkan, patok yang terpasang sesuai standar akan mempermudah proses pengukuran maupun pembuktian batas bidang di kemudian hari.

Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Berita terkait