Langsung ke konten
Cari beritaSeulanga

Kenali Pengukuran Terjadwal: Jadwal Ukur Pasti, Tarif Sesuai Ketentuan

Oleh Redaksi Seulanga

Diperbarui

Petugas ukur ATR/BPN berbincang dengan warga di lahan persawahan.
Foto: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh mengajak masyarakat mengenal lebih dekat layanan Pengukuran Terjadwal sekaligus memahami cara menghitung tarif pengukuran tanah. Kedua informasi ini dibagikan ulang dari materi edukasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun Instagram @kantahkotabandaaceh pada 20 dan 22 Oktober 2026.

Apa Itu Pengukuran Terjadwal?

Pengukuran Terjadwal adalah inovasi layanan pengukuran dan pemetaan kadastral untuk pendaftaran tanah pertama kali. Layanan ini memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran kepada pemohon. Sejak menyerahkan berkas ke Kantor Pertanahan, pemohon sudah dapat mengetahui kapan petugas akan datang mengukur tanahnya.

Masa tunggu pengukuran ditargetkan paling lama 7 hari kerja. Setelah pengukuran, pengolahan data sampai terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama 5 hari kerja. Dengan demikian, keseluruhan layanan pengukuran ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 12 hari kerja.

Jadwal pengukuran ditentukan Kantor Pertanahan berdasarkan urutan permohonan, ketersediaan petugas, dan kondisi lapangan. Pelayanan menerapkan prinsip First In, First Out (FIFO), yaitu permohonan diproses sesuai urutan kedatangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, pada 12 Oktober 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa alur kerja petugas kini dipersingkat, karena petugas ukur sekaligus mengerjakan pemetaan.

Apa yang Perlu Disiapkan Pemohon?

Sebelum petugas datang ke lokasi, pemohon perlu memastikan dokumen persyaratan lengkap, antara lain:

  • dokumen alas hak dan bukti perolehan tanah;

  • bukti identitas kependudukan;

  • bukti penyelesaian penerimaan negara sesuai ketentuan;

  • cetak foto geotagging lokasi tanah;

  • formulir pendaftaran;

  • surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan tetangga yang berbatasan; dan

  • surat pernyataan tidak menuntut pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemohon juga sebaiknya memastikan pihak yang mengetahui atau berkepentingan terhadap batas tanah dapat hadir saat pengukuran. Dirjen SPPR mengingatkan bahwa batas bidang tanah perlu sudah jelas dengan pagar atau patok sebelum jadwal ukur. Jika di lapangan tetangga tidak menyetujui batas, atau bidang tanah ternyata masuk kawasan hutan maupun aset Barang Milik Negara, berkas permohonan dapat ditutup.

Berapa Tarif Ukur Tanah?

Tarif pengukuran tanah tidak ditentukan secara asal dan bukan tarif tetap. Besarannya dihitung menurut rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN:

  • Sampai dengan 10 hektare: (L/500 × HSBKu) + Rp100.000

  • Lebih dari 10 sampai 1.000 hektare: (L/4.000 × HSBKu) + Rp14.000.000

  • Lebih dari 1.000 hektare: (L/10.000 × HSBKu) + Rp134.000.000

Keterangan: L = luas tanah (m²); HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku pada tahun berkenaan.

Dalam video edukasi Kementerian ATR/BPN, simulasinya adalah tanah seluas 120 m² dengan HSBKu sebesar Rp100.000. Tarif ukurnya dihitung (120/500) × Rp100.000 + Rp100.000, sehingga diperoleh Rp124.000. Angka HSBKu dalam contoh ini hanya ilustrasi, dan besaran yang berlaku mengikuti ketentuan tahun berjalan.

Selain tarif tersebut, Pasal 21 PP Nomor 128 Tahun 2015 mengatur bahwa biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan ditanggung oleh pemohon.

Kantah Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk selalu berpedoman pada ketentuan resmi dan menghindari pembayaran di luar aturan. Masyarakat yang ingin menanyakan perkiraan biaya maupun jadwal pengukuran dapat menghubungi Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh di 0811 6880 570.

Rujukan: PP Nomor 128 Tahun 2015; FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal dan video "Berapa Biaya Ukur Tanah?" Kementerian ATR/BPN; berita atrbpn.go.id, 12 Oktober 2026.

Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Berita terkait