Langsung ke konten
Cari beritaSeulanga

Mengenal Peninjauan Lapangan, Tahap Penentu Terbitnya Pertimbangan Teknis Pertanahan

Oleh Redaksi Seulanga

Diperbarui

Tim Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh berfoto di lokasi peninjauan lapangan di samping mobil layanan BPN.
Foto: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Masyarakat atau pelaku usaha yang hendak memanfaatkan tanah untuk kegiatan tertentu sering kali membutuhkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan. Salah satu kunci utama dalam penerbitan dokumen ini adalah peninjauan lapangan. Informasi tersebut dibagikan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh melalui akun Instagram @kantahkotabandaaceh, Senin (26/10/2026).

Peninjauan lapangan merupakan kegiatan wajib yang dilakukan Tim Satgas Kantor Pertanahan untuk memvalidasi data administratif yang diajukan pemohon dengan kondisi riil di lapangan.

Apa Itu Pertimbangan Teknis Pertanahan?

Pertimbangan Teknis Pertanahan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. PTP berisi analisis dan pertimbangan mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah, antara lain sebagai bahan dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Perlu dipahami, PTP bukan merupakan alas hak atas tanah ataupun izin membuka tanah. PTP adalah pertimbangan teknis yang menjadi dasar bagi instansi berwenang dalam memutuskan rencana kegiatan pemohon.

Tiga Aspek yang Diperiksa

Dalam peninjauan lapangan, tim memeriksa tiga aspek penting:

  1. Aspek geometris, yaitu memastikan letak koordinat, luas, dan batas tanah akurat serta bebas dari tumpang tindih hak;

  2. Kondisi fisik lingkungan, yaitu menilai topografi, vegetasi, bangunan yang ada, hingga potensi risiko bencana; dan

  3. Kesesuaian tata ruang, yaitu memastikan rencana kegiatan pemohon selaras dengan zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Seluruh temuan di lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Peninjauan Lapangan. Data objektif inilah yang menjadi penentu disetujuinya dokumen PTP pemohon.

Dilaksanakan Langsung di Lapangan

Kegiatan peninjauan lapangan PTP rutin dilaksanakan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kota Banda Aceh. Salah satunya berlangsung pada Rabu (21/10/2026) di wilayah Gampong Lampaseh, ketika tim mendatangi lokasi, mencatat kondisi bidang tanah, dan berdialog dengan pemohon.

Bagi masyarakat yang mengajukan PTP, Kantah Kota Banda Aceh mengimbau agar data permohonan diisi sesuai kondisi sebenarnya, termasuk letak dan rencana penggunaan tanah. Kesesuaian data sejak awal akan mempercepat proses peninjauan dan penerbitan dokumen.

Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Berita terkait