PPAT Perlu Tahu, Ini Ketentuan Geotagging pada Layanan Pengecekan Sertipikat
Oleh Redaksi Seulanga
Diperbarui
1 menit baca

Banda Aceh – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh membagikan panduan penandaan lokasi atau geotagging pada layanan pengecekan sertipikat bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Panduan ini merupakan repost tutorial dari Kementerian ATR/BPN agar proses pengecekan berjalan tertib dan tidak terjadi kesalahan prosedur.
Ada tiga ketentuan yang perlu diperhatikan PPAT:
Permohonan pengecekan sertipikat harus diajukan melalui akun PPAT.
Scan barcode untuk geotagging wajib menggunakan akun Sentuh Tanahku PPAT yang sudah terverifikasi. PPAT tidak boleh menggunakan akun milik orang lain.
Jika PPAT berhalangan melakukan geotagging, PPAT dapat membagikan berkas sesuai tata cara yang dijelaskan dalam video tutorial resmi.
Geotagging menjadi bagian penting dari layanan pengecekan sertipikat karena memastikan lokasi bidang tanah yang dicek sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kantah Kota Banda Aceh mengimbau PPAT di wilayah Kota Banda Aceh untuk menyimak tutorial tersebut hingga selesai, yang dapat diakses melalui akun Instagram @kantahkotabandaaceh.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.



