Punya Sertipikat HGB untuk Rumah Tinggal? Begini Cara Meningkatkannya Menjadi Hak Milik
Oleh Redaksi Seulanga
Diperbarui
3 menit baca

Banda Aceh – Masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat mengajukan peningkatan hak menjadi Hak Milik di Kantor Pertanahan. Informasi ini dibagikan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh melalui unggahan ulang video Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di akun Instagram @kantahkotabandaaceh, Selasa (20/10/2026).
Video tersebut memuat kisah warga yang telah berhasil mengubah SHGB miliknya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Warniati, warga Kecamatan Muara Sabak Timur, mengurus perubahan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia menyebut pengurusannya cepat dan petugas tegas dalam memberikan penjelasan persyaratan.
Sementara itu, seorang warga yang menerima sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat mengaku semula ragu karena mengira prosesnya rumit dan mahal. "Namun ternyata setelah saya jalani, prosesnya sangat mudah dan cepat," tuturnya dalam video tersebut.
Mengapa Perlu Ditingkatkan?
HGB adalah hak atas tanah yang memiliki jangka waktu, sehingga pemegangnya perlu memperpanjang atau memperbarui hak ketika masa berlakunya habis. Sebaliknya, Hak Milik merupakan hak terkuat dan terpenuh atas tanah dan tidak memiliki batas waktu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 20 Mei 2026, menyampaikan bahwa perubahan HGB menjadi Hak Milik memperkuat kepastian hukum. Perubahan ini juga membebaskan pemilik dari kewajiban memperpanjang hak.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Ketentuan peningkatan hak untuk rumah tinggal diatur dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah Secara Umum. Syarat utamanya antara lain:
Rumah tinggal milik perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI).
Luas tanah sampai dengan 600 m².
HGB masih berlaku atau sudah berakhir. Sertipikat dapat masih atas nama pemegang hak yang hidup maupun yang telah meninggal dunia.
Untuk rumah di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL), diperlukan persetujuan atau rekomendasi dari pemegang HPL.
Perubahan dilakukan untuk satu bidang tanah secara utuh dalam satu sertipikat, bukan sebagian.
Dokumen dan Biaya
Merujuk keterangan Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung untuk rumah tinggal;
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang menunjukkan adanya bumi dan bangunan, bukan tanah kosong;
sertipikat HGB asli dan identitas pemohon; serta
formulir permohonan perubahan hak dari Kantor Pertanahan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak ini sebesar Rp50.000 per bidang. Prosesnya disebut dapat diselesaikan dalam lima hari kerja.
Masyarakat Kota Banda Aceh yang ingin memastikan kelengkapan berkas sebelum datang dapat bertanya terlebih dahulu melalui Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh di 0811 6880 570. Kantah Kota Banda Aceh juga mengajak masyarakat mengurus permohonan secara langsung, tanpa perantara.
Rujukan: Kepmen ATR/Kepala BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022; ANTARA, 20 Mei 2026; video Kementerian ATR/BPN yang diunggah ulang @kantahkotabandaaceh.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.



