Langsung ke konten
Cari beritaSeulanga

#TanyaKantah: Legalisir KTP, KK, dan Dokumen Ahli Waris untuk Berkas Pertanahan, di Mana Tempatnya?

Oleh Redaksi Seulanga

Diperbarui

Tangkapan layar pertanyaan warga: Untuk KTP/KK Banda Aceh, legalisirnya di kantor desa atau di mana?
Foto: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Banda Aceh – "Untuk KTP/KK Banda Aceh, legalisirnya di kantor desa atau di mana?" Pertanyaan ini termasuk yang paling sering masuk ke hotline WhatsApp Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh. Melalui rubrik #TanyaKantah yang diunggah di Instagram pada Rabu (21/10/2026), Kantah Kota Banda Aceh menjawab pertanyaan tersebut sekaligus meluruskan pemahaman masyarakat soal legalisir dokumen.

Apa Itu Legalisir?

Legalisir adalah pengesahan fotokopi dokumen oleh instansi yang menerbitkan dokumen aslinya. Karena itu, tempat legalisir tidak sama untuk setiap dokumen. Legalisir harus dilakukan di instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.

Sejumlah layanan pertanahan mensyaratkan fotokopi dokumen yang telah dilegalisir, misalnya layanan peralihan hak karena pewarisan atau penggantian sertipikat. Berikut panduan singkatnya:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh

  • Surat Keterangan Ahli Waris: Keuchik dan Camat

  • Penetapan Ahli Waris: Mahkamah Syar'iyah

Jadi, fotokopi KTP dan KK warga Kota Banda Aceh dilegalisir di Disdukcapil Kota Banda Aceh, bukan di kantor desa. Surat keterangan ahli waris yang diterbitkan di tingkat gampong dan kecamatan dilegalisir oleh Keuchik dan Camat. Sementara itu, penetapan ahli waris yang dikeluarkan pengadilan dilegalisir di Mahkamah Syar'iyah.

Lupa Legalisir? Bawa Dokumen Asli

Masyarakat yang lupa melegalisir KTP dan KK tidak perlu khawatir. Pemohon cukup membawa KTP dan KK asli saat datang ke loket. Petugas loket akan membantu mengecek keaslian identitas pemohon.

Untuk menghindari berkas dikembalikan, masyarakat disarankan memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang. Jika masih ragu, pemohon dapat bertanya terlebih dahulu melalui Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh di 0811 6880 570.

Rubrik #TanyaKantah dibuat untuk menjawab pertanyaan masyarakat seputar layanan pertanahan. Masyarakat dapat menuliskan pertanyaannya di kolom komentar akun Instagram @kantahkotabandaaceh, dan pertanyaan pilihan akan dijawab pada edisi #TanyaKantah berikutnya. Urus sendiri, lebih pasti.

Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Berita terkait